Kedudukan hukum pihak yang ingin mengajukan PUU dalam UU Mahkamah Konstitusi adalah pihak yang mengalami kerugian konstitusional akibat dari keberlakuan suatu undang-undang. ketentuan a quo seolah-olah melimitasi kewenangan MK yang terbatas pada pelanggaran hak konstitusional akibat penormaan undang-undang. Padahal, pelanggaran hak konstitusional warga negara pada tataran praksis tidak hanya disebabkan oleh penormaan suatu undang-undang saja, namun juga dapat disebabkan oleh tindakan atau pengabaian oleh penyelenggara negara. Mengacu pada UU Mahkamah Konstitusi, ruang lingkup uji konstitusionalitas di MK hanya sebatas pada pengujian abstrak. Artinya, MK hanya dapat menguji undang-undang yang sifatnya abstrak dan tidak dapat menguji norma undang-undang yang sedang atau akan diimplementasikan dalam kasus konkrit di pengadilan. Kondisi demikian menyebabkan MK tidak dapat menghentikan proses litigasi yang sedang berjalan meskipun undang-undang yang menjadi dasar pengenaan dakwaan dalam kasus tersebut sedang diuji oleh MK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya ketidaklengkapan norma dalam hal kewenangan MK dalam konteks constitutional question dan constitutional complaint. Maka dari itu, perlu adanya standarisasi mekanisme constitutional question dan constitutional complaint dalam rangka menjawab variasi pelanggaran konstitusional warga negara.
Copyrights © 2024