Kantor pusat mengeluarkan program perlindungan data untuk diterapkan oleh kantor-kantor cabangnya sebagai upaya menjamin perlindungan terhadap data-data yang dikelolanya. Petugas perlindungan data adalah yang paling bertanggungjawab atas terlaksananya program perlindungan data. Penelitian ini bertujuan menguraikan pelaksanaan program perlindungan data tersebut secara menyeluruh di tingkat kantor cabang dan kemudian membandingkannya dengan program perlindungan data yang ada di luar sana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan dan studi literatur-literatur terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program perlindungan data menghadapi berbagai hambatan. Salah satu hambatannya adalah ketidaksesuaian antara kebijakan kantor pusat dan praktik di lapangan kantor cabang. Selain itu, terdapat perbedaan sudut pandang antara petugas perlindungan data dan pimpinan terkait implementasi program perlindungan data karena kantor cabang telah beroperasional sejak tahun 1999 sedangkan kantor pusat baru mengeluarkan program perlindungan data pada pertengahan tahun 2023. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kajian serupa dalam literatur sebelumnya belum mengupas program perlindungan data secara menyeluruh. Berdasarkan temuan tersebut, peneliti mendorong untuk secara konsisten serta berkelanjutan menguji kepatuhan terhadap program perlindungan data agar program perlindungan data dapat berjalan secara lebih maksimal salah satunya pengujian berbasis tes poligraf.
Copyrights © 2025