Sistem kontrak kerja merupakan suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Pada dasarnya kontrak kerja yang ada saat ini harus sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Permasalahan dalam pelaksanaan sistem kontrak kerja yang terjadi saat ini yaitu terdapat pada pekerja tenaga kerja itu sendiri yang lalai dalam menjalankan kewajibannya dalam bekerja dikarenakan sudah lelah, masa kontrak yang telah habis. Bagaimana sistem kontrak kerja karyawan di warung kopi sakera sumenep? Bagaimana sistem kontrak kerja karyawan perspektif ekonomi syariah di warung kopi sakera sumenep?. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti lebih mendalam mengenai analisis sistem kontrak kerja karyawan di warung kopi Sakera Sumenep. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Metode pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Hasil dari penelitian ini bahwa sistem kontrak kerja karyawan di Warung Kopi Sakera Sumenep dilakukan dengan secara tertulis dan merupakan bentuk sistem kontrak kerja karyawan yang menggunakan sistem waktu tertentu. Yang di dalamnya memuat unsur pekerjaan, pelayanan, waktu, dan upah. Karena pada dasarnya kontrak kerja karyawan yang ada di Warung Kopi Sakera itu sudah sesuai dengan undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Ekonomi Syariah. Kata kunci: Sistem, Kontrak Kerja, Karyawan, dan Ekonomi Syariah
Copyrights © 2024