Persekutuan Komanditer adalah suatu perusahaan yang terdiri dari satu atau lebih sekutu komplementer dan satu atau lebih sekutu komanditer. Pasal 23 ayat (1) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 menentukan bahwa persekutuan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya peraturan tersebut wajib melakukan pencatatan pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab sekutu terhadap akta pendirian Perseroan Komanditer yang tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri, kedudukan akta pendirian Perseroan Komanditer yang dibuat sebelum berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 yang tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri, serta fungsi pendaftaran Persekutuan Komanditer sebelum dan sesudah berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) letak tanggung jawab atas pendaftaran pendirian Persekutuan Komanditer ada pada sekutu komplementer (2) akta pendirian Persekutuan Komanditer yang tidak didaftarkan pada Pengadilan Negeri tidak mengakibatkan akta pendirian dan segala perubahannya menjadi akta dengan kekekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan (degradasi) serta tidak termasuk dalam kategori akta yang dapat dibatalkan ataupun batal demi hukum (3) Fungsi pendaftaran akta pendirian Persekutuan Komanditer pada Pengadilan Negeri dan SABU adalah untuk memenuhi asas publisitas dan untuk sinkronisasi data serta syarat memperoleh Perizinan Berusaha.
Copyrights © 2023