Kemajuan Teknologi Informasi dan tidak seiring dengan pembaharuan hukum di masyarakat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana peran Notaris dalam pelaksanaan e-RUPS menurut hukum positif di Indonesia, bagaimana pelaksanaan e-RUPS dan kepastian hukum dari akta e-RUPS PT. Indofarma Tbk Tahun Buku 2019. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan dan menganalisis peran notaris dalam pelaksanaan e-RUPS menurut hukum positif di Indonesia, pelaksanaan e-RUPS dan kepastian hukum dari akta e-RUPS PT. Indofarma Tbk Tahun Buku 2019. Pendekatan penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif-yuridis. Hasil penelitian adalah (1) Peran Notaris dalam Pelaksanaan e-RUPS menurut hukum positif di Indonesia adalah Notaris merupakan salah satu dari profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan RUPS. Peran Notaris dalam e-RUPS PT. Indofarma Tbk Tahun Buku 2019 adalah pembuatan Akta Otentik dari Pernyataan Keputusan Rapat PT. Indonesia Farma Tbk, (2) Pelaksanaan e-RUPS PT. Indofarma Tbk Tahun Buku 2019 menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang dimiliki oleh PT KSEI sebagai Penyedia e-RUPS. eASY.KSEI. Tata cara atau mekanisme e-RUPS mengacu pada Peraturan KSEI Nomor XI-A tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang Disertai dengan Pemberian Kuasa melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), Angka 1 poin 1.5. dan hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas dan POJK 16, dan (3) Akta Keputusan dari e-RUPS PT. Indofarma Tbk Tahun Buku 2019 tidak otentik, sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.
Copyrights © 2024