Pernikahan di bawah umur masih menjadi fenomena yang memerlukan perhatian khusus di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal pernikahan 19 tahun, masih terdapat permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah, pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan tersebut, serta akibat hukum yang ditimbulkan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini mengandalkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah meliputi kehamilan di luar nikah, kondisi ekonomi dan sosial, budaya, kurangnya pendidikan, serta keinginan calon mempelai. Pertimbangan hakim mencakup kematangan fisik dan mental calon mempelai, serta aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Akibat hukum dari dikabulkannya permohonan dispensasi nikah meliputi pengakuan legalitas pernikahan, pencatatan perkawinan, serta munculnya hak dan kewajiban hukum bagi pasangan. Sebaliknya, penolakan permohonan mengakibatkan tidak diizinkannya pernikahan sesuai ketentuan undang-undang. Penelitian ini menyoroti pentingnya pertimbangan yang cermat dalam pemberian dispensasi nikah untuk melindungi kepentingan anak dan menjaga keseimbangan antara hukum dan realitas sosial.
Copyrights © 2024