Kekerasan seksual merupakan masalah serius yang melanda masyarakat seluruh dunia, termasuk dilingkungan perguruan tinggi, yang menjadi tempat rawan kekerasan seksual, baik antara mahasiswa maupun staf pengajar. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) dalam menangani masalah kekerasan seksual. Universitas Malikussaleh sebagai salah satu perguruan tinggi yang menghadapi tantangan terhadap kekerasan seksual, yang menimbulkan keresahan mahasiswa terjadinya kekerasan seksual.Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, penelitian kualitatif merupakan sebuah penelitian ilmiah yang bertujuan memahami suatu fenomena dalam kontak sosial secara alamiah, dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris merupakan penelitian sosiologis terhadap pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan di universitas malikussaleh mengenai PPKS.Berdasarkan hasil penelitian dalam Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di Universitas Malikussaleh, yaitu pembentukan Satgas PPKS Unimal dan melakukan sosialisasi, pengenalan PPKS. termasuk Pemahaman kebijakan, dan hambatan budaya di lingkungan akademik. Namun adanya terjadi 9 kasus kekerasan seksual, 7 diantara diluar lingkungan kampus, 9 dari kasus tersebut dilakukan proses pada aparat penegak hukum dan 7 lainya dilakukan tahap mediasi, untuk pelaku diberikan sanksi, tetapi kasus tersebut lebih tertutup dan tidak di publik sesuai dengan Pasal 35 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.
Copyrights © 2024