Pemberlakuan Justice Collaborator di Indonesia masih banyak mencuri perhatian masyarkat dimana untuk regulasi pengaturan Justice Collaborator belum diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perlindungan dan penerapan Justice Collaborator dalam lingkungan peradilan pidana masih memerlukan sosialisasi dari pembuat aturan perundang-undangan tentang Justice Collaborator sehingga perlindungan dan penerapan Justice Collaborator dalam peradilan pidana bisa dimaksimalkan dan memiliki kepastian hukum.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Justice Collaborator dalam sistem peradilan pidana. Untuk mengatahui bentuk perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam peraturan Perundang-undangan. Untuk mengetahui tindak pidana yang berhak ditetapkan Justice Collaborator.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif mengunakan pendekatan Perundang-Undangan dengan data yang digunakan adalah data sekunder yang di analisis sehingga menghasilkan data sesuai dengan penelitian yang dilakukan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dan perlindungan hukum bagi Justice Collaborator di Indonesia masih menghadapi tantangan, dan resiko keamanan terhadap Justice Collaborator serta ketidakpastian hukum terkait pelaksanaan kewajiban dan hak Justice Collaborator. Tindak pidana yang berhak diberlakukan juga tidak secara tegas di atur sehingga membuat ambigu dalam memberikan status Justice Collaborator.Saran terhadap pemerintah seharusnya meninjau lanjut terkait pegaturan Justice Collaborator mengingat belum adanya aturan yang jelas terhadap Justice Collaborator, dan segera membuat regulasi secara implisit kedalam hukum materil maupun formil.
Copyrights © 2024