Kasus pemerkosaan di Aceh, khususnya di Meureudu, semakin meluas dengan korban utama, anak-anak di bawah umur. Kasus yang diangkat adalah pemerkosaan terhadap seorang perempuan berketerbelakangan mental oleh seorang pecandu film pornografi bernama Din Kohler. Kejadian terjadi selama perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Meunasah Meureudu. Pelaku, Din Kohler, yang sudah bercerai, melampiaskan hasrat seksualnya yang menyimpang kepada korban. Kasus dilaporkan oleh ibu korban dan diteruskan ke kepolisian. Meskipun pelaku mencoba perdamaian, korban menolak, dan pelaku melarikan diri menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku akhirnya ditangkap setelah sebulan bersembunyi. Perbedaan keterangan antara korban dan terdakwa menimbulkan permasalahan dalam putusan nomor 3/JN/2022/MS.Mrd. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Metode penelitian hukum ini mengambil data dari perilaku dan tingkah laku melalui wawancara dan pengamatan langsung. Fokus penelitian adalah penerapan sanksi Mahkamah Syar'iyah Meureudu sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, khususnya dalam putusan Nomor 3/JN/2022/MS.Mrd. Sanksi pidana merupakan bentuk hukuman yang diberlakukan oleh negara terhadap pelaku kejahatan, dengan tujuan mengubah perilaku pelaku dan menciptakan efek jera. Putusan hakim berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara ini terdakwa dijatuhi hukuman 'Uqubat Ta'zir penjara selama 43 bulan, dalam putusan ini hakim merujuk pada bukti-bukti dan kesaksian yang ada di persidangan. Dasar Pertimbangan Hakim dalam putusan ini yaitu hakim melibatkan alat bukti, barang bukti, dan unsur-unsur tindak pidana, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Copyrights © 2024