Aceh adalah tempat khusus di mana mereka mengikuti aturan-aturan tertentu berdasarkan kepercayaan Islam, terutama dalam hal keluarga, hukum sehari-hari, dan aturan tentang apa yang benar dan salah. Hal ini telah menyebabkan beberapa situasi yang sulit, terutama bagi orang-orang yang tidak mengikuti Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran non-Muslim dalam penegakan hukum cambuk di Aceh, sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji perspektif pelaku non-Muslim dalam proses pengambilan keputusan ketika menghadapi pelanggaran kerangka hukum ini. Metode penelitian sangat penting dalam setiap penelitian, karena berfungsi sebagai kerangka acuan yang menguraikan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penelitian. Dalam hal ini, penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu Penerapan Qanun Jinayah yang ditetapkan oleh Mahkamah Syariah di Aceh memiliki ketentuan khusus bagi non-Muslim. Pertama, non-Muslim akan dikenakan peraturan ini jika mereka melakukan tindak pidana bersama Muslim. emerintah Aceh beserta Pemerintah Kabupaten dan Kota serta instansi terkait harus sungguh-sungguh menegakkan hukuman cambuk sebagai bentuk hukuman bagi pelanggar syariat. Kata Kunci: Non-Muslim, Hukum Cambuk, Hukum Jinayat
Copyrights © 2024