Perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia, namun tingginya urbanisasi di kota besar seperti Kota Malang menimbulkan tantangan terhadap kebutuhan perumahan, terutama bagi kelompok ekonomi lemah. Akibatnya, banyak kawasan kumuh di sekitar rel kereta api, termasuk di kawasan stasiun Jagalan. Artikel ini membahas tentang identifikasi bangunan pembohong di kawasan sempadan rel kereta api sekitar stasiun Jagalan, serta upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan-undangan, untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang berlaku terhadap peraturan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa organisasi di lingkungan RT 09, 10, 11, 12/RW 06, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, didominasi oleh bangunan liar yang melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2007. Sebanyak 300 KK tinggal di lahan milik PT KAI dan 225 bangunan jalur jarak aman minimal 6 meter dari rel kereta api. Kondisi tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga menghambat operasional kereta api. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya penanggulangan, namun kebijakan yang ada belum memberikan jaminan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat terdampak. Salah satu penyebab utama munculnya organisasi pembohong tersebut adalah terbatasnya akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan pendekatan yang komprehensif, meliputi penegakan hukum yang tegas, relokasi dengan ganti kerugian yang layak, serta pembangunan rumah susun bagi masyarakat rendah.
Copyrights © 2024