Jurnal Indonesia Sosial Sains
Vol. 2 No. 05 (2021): Jurnal Indonesia Sosial Sains

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Hukum Pidana Nasional

Andi Lala (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2021

Abstract

Abstrak: Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum“. Hukum Pidana adalah salah satu hukum yang ada di negara Indonesia, pengaturan terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagai salah satu hukum positif. Pembangunan hukum pidana nasional seyogyanya tidak lepas dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sehingga trek dalam penegakan hukum juga dapat mencapai keadilan berdasarkan Pancasila. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yang mendasarkan pada data-data kepustakaan atau dokumentasi yang pernah dilakukan. Sesuai dengan jenis penelitian, maka dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode dokumentasi atau studi dokumen. Sumber data dalam penulisan ini terbagi menjadi sumber data primer dan sumber data sekunder. Berdasarkan pada tujuan penelitian yang ingin dicapai, maka dimulai dengan menelaah seluruh data yang sudah tersedia dari berbagai sumber yaitu   dokumentasi   dan   data   yang   diperoleh   dari   pustaka   dengan mengadakan reduksi data yaitu data-data yang diperoleh dari kepustakaan. Nilai-nilai Pancasila sebagai nilai fundamental negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam Negara Indonesia. Sehingga secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia. Pembaharuan hukum pidana Indonesia yang menginternalisasi nilai-nilai Pancasila harus tetap diarahkan pada tujuan nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. KUHP yang saat ini masih berlaku merupakan produk hukum pemerintah Kolonial Hindia Belanda, yang perlu disesuaikan dengan ideology bangsa Indonesia yaitu Pancasila.      

Copyrights © 2021