Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi relevansi tafsir ahkam terhadap hukum lingkungan dengan menelaah QS. Al-A'raf ayat : 31 dan QS. Al-Baqarah ayat : 205 melalui pendekatan tafsir hukum dan integrasi dengan kerangka ekofikih kontemporer. Ayat-ayat tersebut dinilai mengandung prinsip dasar dalam menjaga keseimbangan ekologis, seperti larangan isrāf (berlebih-lebihan) dan kecaman terhadap perilaku merusak lingkungan (fasād). Melalui analisis terhadap karya-karya tafsir klasik seperti Ahkam al-Qur’an karya Al-Jassas dan tafsir kontekstual modern, penelitian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai hukum dalam Al-Qur’an tidak hanya bersifat ritualistik dan sosial, tetapi juga ekologis. Temuan ini menegaskan bahwa tafsir ahkam dapat dijadikan fondasi normatif untuk mendukung pengembangan hukum lingkungan Islam yang berbasis pada maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya penjagaan terhadap lingkungan (ḥifẓ al-bi’ah). Dengan demikian, tafsir ahkam memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran ekologis umat Islam secara teologis dan hukum.
Copyrights © 2025