Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan kebijakan sistem zonasi telah diberlakukan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Melalui Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019. Pemberlakuan sistem zonasi bertujuan untuk meratakan jumlah penerimaan peserta didik dan menghilangkan diskriminasi pada sekolah tertentu. Dengan penggunaaan Sistem Informasi Geografis (SIG) dapat dilakukan pembuatan data spasial beserta analisisnya. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis data spasial persebaran sekolah SMA dan SMK Negeri berdasarkan sistem zonasi lingkup Kota Pekanbaru. Dari hasil analisis secara SIG menunjukkan bahwa persebaran SMA dan SMK Negeri yang ada di Kota Pekanbaru belum merata di setiap kecamatan, dari analisis buffer diperoleh hasil bahawa masih banyak wilayah pemukiman yang belum dapat terjangkau oleh SMA dan SMK Negeri, dan analisis thiessen polygon menunjukkan sebagian besar sekolah sudah memiliki cakupan wilayah yang berbeda dalam menentukan zonasi sekolah. Kata Kunci: Sistem Zonasi Sekolah, Persebaran Sekolah, PPDB DOI: http://dx.doi.org/10.23960/jpg.v11.i1.26625
Copyrights © 2023