Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan restrukturisasi dalam menangani pembiayaan mudharabah bermasalah pada PT. BPRS Al-Washliyah Medan. penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini adalah langkah-langkah penyelesaian restrukturisasi dalam penyelesian pembiayaan mudharabah bermasalah yaitu penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring). sedangkan faktor yang menjadi penghambat dalam rangka penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dihadapi oleh PT BPRS Al-Washliyah Medan, antara lain; tidak kooperatifnya nasabah dalam menanggapi surat teguran maupun surat panggilan dari bank terkait penyelesaian hutangnya, nasabah tidak mau menyerahkan jaminan secara suka rela kepada bank atau menjualnya sendiri untuk melunasi sisa hutangnya kepada bank danterdapat sebahagian pembiayaan nasabah tidak memiliki jaminan atau memiliki jaminan, namun tidak mencover sisa kewajiban nasabah.
Copyrights © 2023