Pelaksanaan sertifikasi halal khususnya self-declare harus memperhatikan value chain yang dilakukan oleh para aktor. Karena adanya beberapa permasalahan dan hambatan yang terjadi, maka value chain menjadi sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana sistem self-declare dari perspektif analisis halal value chain serta beberapa permasalahan dalam proses self-declare di halal center. Penelitian ini mengaplikasikan pendekatan kualitatif serta jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga lembaga dan wewenangnya terkait dengan self-declare telah diidentifikasi yaitu BPJPH, MUI, dan LP3H. Value chain untuk self-declare dianalisis melalui tiga aspek yaitu proses, informasi dan aktor. Enam proses dalam pengajuan self-declare melibatkan berbagai aspek informasi dari pelaku usaha. Informasi tersebut melibatkan informasi pelaku usaha, produk, proses, dan lokasi produksi. Pelaku usaha, pendamping PPH, BPJPH, dan komite fatwa produk halal merupakan aktor yang terlibat dalam proses pengajuan self-declare. Permasalahan yang muncul dalam proses pengajuan self-declare di halal center yaitu inefisiensi operasional yang disebabkan oleh pelaku usaha dan pendamping PPH.
Copyrights © 2024