Di Indonesia, terdapat dua jenis lembaga perbankan yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Dalam Undang-undang no. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah dikatakan “bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional”, yaitu dalam pelaksanaan operasionalnya bank syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam, dan tidak menjalankan sistem bunga.DOI: 10.15408/aiq.v1i2.2465
Copyrights © 2009