Tulisan ini bertujuan untuk mengkritisi praktik rekayasa kontrak dengan formula hilah dari perspektif etika bisnis Islam. Beberapa fatwa DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ) terkait akad di lembaga keuangan Islam dianalisis dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Ditemukan bahwa praktik rekayasa kontrak dengan menggunakan hilah telah dilakukan secara berlebihan dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Etika bisnis Islam seharusnya menjadi parameter utama dalam praktik bisnis lembaga keuangan Syariah agar tujuan sistem ekonomi Islam dapat terwujud dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.Abstrak:Tulisan ini bertujuan mengkritisi praktik rekayasa akad dengan mekanisme hilah dari peprspektif etika bisnis Islam. Praktik rekayasa akad di lembaga keuangan syariah saat ini menjadi suatu pilihan yang tidak dapat dihindari oleh para pelaku ekonomi syariah, mulai dari DSN-MUI sebagai lembaga yang berwenang merumuskan fatwa hingga lembaga keuangan syariah yang menjalankannya. Rekayasa akad tersebut di satu sisi memberi kemudahan bagi lembaga keuangan syariah untuk menjalankan usahanya namun di sisi lain juga membuat praktik transaksi di lembaga keuangan syariah jika dibandingkan dengan lembaga konvensional hanya berbeda dari sisi kemasan akad, akan tetapi secara substansi bisa dikatakan tidak berbeda. Praktik rekayasa akad tersebut kemudian dianalisis dengan teori etika bisnis Islam yang merupakan ruh sistem ekonomi Islam. Dari hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa praktik rekayasa akad dengan menggunakan hilah telah dilakukan secara berlebihan dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Gagasan yang dikemukakan dalam tulisan ini adalah adanya pengarusutamaan etika bisnis Islam dalam praktik bisnis di lembaga keuangan syariah agar ada perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional sehingga tujuan sistem ekonomi syariah dapat terwujud dan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Copyrights © 2024