Penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden baru-baru ini kembali dimunculkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tepatnya pada pasal 218, isu kekaburan muncul karena pada penjelasan pasal 218 ayat (1) tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang bisa membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden merasa harkat dan martabatnya direndahkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta analisa bahan hukum pada penelitian ini adalah interpretаsi grаmаtikаl. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah dengan adanya kekaburan norma dari tindak pidana penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah yang pertama menimbulkan multitafsir, munculnya kesewenang-wenangan, dan tidak mencerminkan asas kejelasan rumusan
Copyrights © 2025