Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis persepektif masyarakat adat pemeluk agama Islam terhadap pelaksanaan hak kewarisan Islam dan faktor-faktor yang mempengaruhi pemberlakuan hak waris Islam pada masyarakat adat di Kabupaten Fakfak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan hukum Yuridis Normative dan pendekatan hukum Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat adat Fakfak telah memberlakukan hak kewarisan adat secara turun temurun sebelum dan sesudah masuknya agama Islam. Hukum Kewarisan Islam mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan harta dari orang yang meninggal kepada ahli waris yang masih hidup sesuai ketetapan Al-Quran dan Hadits. Hukum kewarisan Islam di Kabupaten Fakfak berjalan bersama-sama dengan hukum waris adat bagi masyarakat adat beragama Islam. Faktor yang mempengaruhi pemberlakuan hak waris Islam pada masyarakat adat Fakfak antara lain: Negara (Pemerintah) dan Adat
Copyrights © 2025