Asas keaktifan hakim (dominus litis principle) merupakan salah satu asas utama dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara. Penggunaan asas dominus litis memiliki peran yang kuat dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara dengan memberikan hakim kebebasan untuk meneliti secara lengkap dan menyeluruh terkait objek yang dipersengketakan. Tulisan ini bertujuan melihat penggunakan asas dominus litis sebagai konsekuensi terhadap penerapan putusan ultra petita dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif.Pandangan mengenai larangan penerapan ultra petita dalam praktik Peradilan Tata Usaha Negara seharusnya dapat diluruskan dengan adanya yurisprudensi Putusan MA RI No. 5 K/TUN/1992 dan telah diterapkannya ultra petita dalam beberapa putusan Peradilan TUN salah satunya dalam Putusan PTUN Makassar No. 38/G.TUN/2010/PTUN.Mks dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 144/PK/TUN/2012.
Copyrights © 2024