Penelitian ini membahas otoritas Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dalam mengusulkan pemberhentian tidak hormat notaris kepada Majelis Pengawas Pusat. Notaris berperan penting dalam sistem hukum di Indonesia, namun pelanggaran terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan kerap terjadi, yang dapat merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi notaris. MPWN memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap notaris yang diduga melakukan pelanggaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan mengumpulkan data sekunder dari literatur hukum dan data primer melalui observasi serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MPWN memiliki otoritas yang jelas dalam mengusulkan sanksi pemberhentian tidak hormat, dan proses tersebut melibatkan langkah-langkah pemeriksaan yang sistematis. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi MPWN dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk kurangnya dukungan dari masyarakat dan faktor-faktor eksternal lainnya. Temuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pengembangan kebijakan dan praktik pengawasan notaris, serta meningkatkan integritas profesi notaris di Indonesia
Copyrights © 2024