Studi ini dilatarbelakangi oleh kasus tembak mati pelaku kejahatan (begal) di Kota Medan yang menjadi perbincangan hangat di publik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan dilakukannya tembak mati terhadap pelaku kejahatan adalah sebagai bentuk pembelaan kepolisian atas ancaman yang dilakukan pelaku kejahatan. Dalam undang undang no 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan PERKAP Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian merupakan acuan atau prosedur kepolisian dalam penyelidikan dan pelaksanaan di lapangan. Jika dalam proses penangkapan pelaku kejahatan terdapat ancaman yang membahayakan polisi, maka polisi bisa menggunakan diskresinya tanpa harus sesuai dengan tahapan yang berdasarkan undang-undang namun tindakan tersebut merupakan langkah terakhir yang dilakukan setelah memberikan kode peringatan, dalam Hukum Pidana Islam, tembak mati terhadap pelaku kejahatan tidak diperbolehkan hanya diperbolehkan jika mengancam eksistensi manusia dan membawa mudarat yang lebih besar. Melalui analisis yang mendalam, studi ini diharapkan mampu memberikan wawasan yang lebih baik tentang relevansi hukuman tembak mati dalam penegakan hukum oleh aparat menurut hukum positif dan perspektif hukum Islam.
Copyrights © 2024