Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem perkawinan nyentana menurut hukum adat Bali dalam perkawinan di bawah umur menurut hukum adat di desa Dasan Tereng, Kecamatan, Narmada Kabupaten Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian Dalam perkawinan di bawah umur di desa Dasan Tereng kecamatan Narmada kabupaten Lombok Barat, hukum adat tetap berperan sebagai hukum yang hidup dan dilaksanakan sesuai dengan aturan perkawinan hukum adat, meskipun dilakukan oleh orang yang melaksanakan perkawinan dibawah umur. Pelaksanaan hukum adat terhadap perkawinan di bawah umur di desa Dasan Tereng kecamatan Narmada kabupaten Lombok Barat, tetap dilaksanakan perkawinan sesuai dengan urutan-urutan sebagaimana hukum formal akan tetapi dilakukan juga beberapa hukum adat yang memang di anggap tidak bisa ditinggalkan seperti Sejati, Selabar, Nyongkolan bahkan samapai Sorong serah kemudian hingga bejango, sampai pelaksanaan perkawinan selesai.
Copyrights © 2023