Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara yuridis pengaturan hukum terkait perlindungan hukum konsumen terhadap produk pangan impor yang tidak mencantumkan label bahasa Indonesia. Penelitian ini menggunakan Metode yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Produk Pangan Impor Yang Tidak Mencantumkan Label Bahasa Indonesia? Dan bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Pangan Impor Yang Tidak Mencantumkan Label Bahasa Indonesia?Lokasi dari penelitian ini dilakukan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram. Hasil penelitian memperlihatkan pengaturan hukum yakni secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 21 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Perlindungan hukum terhadap konsumen produk pangan impor ada 3 yang dilakukan oleh BPOM Mataram yaitu Pengawasan Pre-market dan pos-market, Penyuluhan Masyarakat, dan Tanggung jawab pelaku usaha.
Copyrights © 2024