Jurnal Yudisial
Vol. 13 No. 1 (2020): REASON AND PASSION

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pratiwi, Dian Khoreanita (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2020

Abstract

ABSTRAKUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations digugat oleh masyarakat, karena bertentangan dengan konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/ PUU-IX/2011 terdapat dissenting opinion dari dua hakim, yang menyebutkan hal tersebut bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil yang didapat dalam tulisan ini adalah materi muatan undang-undang ratifikasi berbeda dengan undang-undang biasanya. Tidak ada kejelasan mengenai kedudukan perjanjian internasional dalam hukum nasional Indonesia, sehingga memengaruhi ketatanegaraan Indonesia. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa undang-undang ratifikasi. Pengujian undang-undang ratifikasi oleh Mahkamah Konstitusi memiliki potensi pembatalan undang-undang ratifikasi, namun tidak serta merta mengakibatkan pembatalan perjanjian. Menurut Konvensi Wina 1969 tidak diperkenankan pembatalan sepihak, kemungkinan yang dapat dilakukan adalah menarik diri dari perjanjian.Kata kunci: perjanjian internasional; ratifikasi; kewenangan; judicial review. ABSTRACT A number of communities have sued a judicial review of Law Number 38 of 2008 concerning Ratification of the Charter of the Association of Southeast Asian Nations, because it was against the constitution. In the Constitutional Court Decision Number 33/PUU-IX/2011 there are two dissenting opinions, which state that the object of the review is beyond the authority of the Constitutional Court. This research used a normative juridical method. The results that obtained in this article are the law of ratification content is different from the laws in general. There is no explanation regarding the position of international treaties in Indonesian national legal system, so it will affect the whole state administration. Therefore, the author agrees with the idea that Constitutional Court does not have the authority to examine such laws. Judicial reviews of the ratification by the Constitutional Court potentially annul that law, but not immediately revoke the international agreement. According to the 1969 Vienna Convention, a country not allowed to cancel any international agreement unilaterally. One possibility is that a country can withdraw from the agreement. Keywords: international treaties; ratification; authority; judicial review.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...