ABSTRAKTulisan ini mengkaji Putusan Nomor 195 K/PDT/2018 tanggal 27 Maret 2018. Dalam putusannya majelis hakim tingkat kasasi menekankan pada asas manfaat untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya, yaitu diabaikannya hukum acara dalam penanganan perkara perdata jika terdapat putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada perkara tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian diperoleh bahwa penafsiran asas manfaat dalam Putusan Nomor 195 K/ PDT/2018 dikaitkan dengan asset recovery korban tindak pidana pencucian uang yang disita untuk negara tidak tepat, karena telah melanggar hukum formal maupun materiil. Sehingga putusan yang dihasilkan akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Asas manfaat yang diterapkan oleh majelis hakim telah mengabaikan keadilan dan kepastian hukum. Negara dalam tindak pidana pencucian uang tersebut tidak pernah dirugikan, karena yang mengalami kerugian adalah badan usaha swasta.Kata kunci: asas manfaat; asset recovery; pencucian uang. ABSTRACT This paper reviews Decision Number 195 K/PDT/2018 dated March 27, 2018. In its decision, the judges at the cassation level emphasized the benefit principle to cancel the previous court's decision, which is the neglect of procedural law in handling civil cases if there is a criminal decision that have legally binding in money laundry crime. The research method used a normative juridical with legislation and case approach in the form of court decisions that have legally binding. This study concludes that the interpretation of benefit principle associated with asset recovery in this decision is inappropriate because the asset belongs to the victim of a money laundering crime. Decisions like this will be problematic in the future because the principle of benefits implemented has ignored the principles of justice and certainty. In this case, the state is not the injured party. The loss was suffered by a private business entity. Keywords: benefit principle; asset recovery; money laundry.
Copyrights © 2020