ABSTRAKPenting bagi setiap anak Indonesia mendapatkan perlindungan dari negara. Tidak terkecuali anak yang bermasalah dengan hukum mendapatkan perlindungan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, yang penjatuhan pidananya berdasarkan pada tujuan pemidanaan integratif Pancasila. Pemidanaan terhadap anak dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg dan 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw tidak berorientasi pada kepentingan terbaik anak dan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan integratif Pancasila. Oleh karena itu penelitian ini berfokus pada bagaimana perlindungan anak pada kedua putusan tersebut menurut perspektif pemidanaan integratif berdasarkan Pancasila? Metode penelitiannya menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak terdapat perlindungan anak dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg dan 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw karena penjatuhan pidana penjara dan denda terhadap anak berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak relevan dijatuhkan kepada anak. Hal ini karena tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan integratif berdasarkan Pancasila, yang mengedepankan kepentingan masa depan anak dan mendasarkan pada nilai-nilai religius.Kata kunci: anak; perlindungan; integratif; Pancasila. ABSTRACT Every Indonesian child needs to get protection from the state. No exception children who have problems with the law receive protection under the Juvenile Criminal Justice System, where the imposition of the punishment is based on Pancasila integrative punishment's objective. Criminalization against children in Decision Number 20/ Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg and 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw is not oriented towards the child's best interests and is not compatible with Pancasila's integrative punishment objectives. Therefore, this research focuses on protecting children in both decisions according to the perspective of integrative punishment based on Pancasila. The research method used is normative juridical research with a case study approach. The results of this study concluded that there was no child protection in Decision Number 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg and 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw due to imprisonment and nes against children based on Article 81 paragraph (2) of Law Number 35 of 2014 concerning amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection is irrelevant to be imposed on children. It because it is not compatible with the purpose of integrative punishment based on Pancasila, which puts forward the child's future interests and bases on religious values. Keywords: children; protection; integrative; Pancasila.
Copyrights © 2020