Artikel ini akan membahas permasalahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia menjadi dasar pembatalan perjanjian-perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, karena dianggap melanggar causa halal sebagai syarat sah perjanjian. Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 590/PDT.G/2018/PN.Jkt.Pst, hakim merujuk pada pengertian kata “wajib” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan keterangan ahli untuk menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia menjadi batal demi hukum. Melalui metode studi kasus, artikel ini akan menunjukkan bahwa perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia tidak serta merta dinyatakan batal demi hukum. Causa perjanjian pada dasarnya adalah isi perjanjian itu sendiri. Lebih lanjut, peraturan perundang-undangan tersebut juga tidak mengatur sanksi bahwa perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia menjadi batal demi hukum. Selain itu, terdapat aspek-aspek yang harus dipertimbangkan untuk menentukan bagaimana jangkauan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 terhadap keabsahan perjanjian. Dengan demikian keputusan majelis hakim dalam Putusan Nomor 590/PDT.G/2018/PN.Jkt.Pst untuk membatalkan perjanjian jual beli saham dan perjanjianperjanjian terkait lainnya dalam perkara tersebut adalah tidak tepat. Hal ini mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tidak mengatur sanksi bahwa dalam hal suatu perjanjian tidak dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum.
Copyrights © 2023