Kajian penelitan ini mengangkat isu tindak pidana dalam Putusan Nomor 72/Pid.B/2020/PN.Enr, yaitu penganiayaan yang dilakukan secara terpaksa. Pembelaan diri dalam keadaan darurat yang melampaui batas diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terkait dengan putusan hakim terhadap kasus penganiayaan, terdapat putusan yang berkaitan dengan keadaan tersebut, yaitu pembelaan berlebihan yang terpaksa dilakukan oleh seseorang karena dirinya telah dilecehkan. Pembelaannya menyebabkan sang pelaku luka berat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku pembelaan diri yang melampaui batas dan kedua, bagaimana ketentuan pasal terkait alasan pemaaf dalam pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dan bersifat deskriptif. Adanya alasan pemaaf menjadikan terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum. Hakim dalam pertimbangan putusan menyatakan bahwa terdakwa dapat dilepaskan dari jeratan pasal-pasal tindak pindana penganiayaan atas kondisi tertentu atau terdesak. Terdakwa dianggap berada dalam kondisi kegoncangan jiwa yang hebat yang menyebabkan ia kehilangan logika untuk berpikir. Upaya pembelaan itu tampak dilakukan secara spontan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, namun terdapat pembelaan terpaksa melampaui batas yang merupakan alasan pemaaf. Penerapan pasal pembelaan terpaksa melampaui batas dalam pertanggungjawaban tindak pidana dapat diterapkan sebagai alasan pemaaf sehingga memungkinkan terdakwa terbebas dari segala tuntutan hukum yang ditimpakan.
Copyrights © 2023