Penelitian ini dimaksudkan untuk membahas penerapan prinsip strict liability dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dalam beberapa kasus sengketa lingkungan, hakim dalam memutus mengacu pada prinsip strict liability, salah satunya pada Putusan Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA jo. Putusan Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO. Perkara a quo merupakan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Kallista Alam yang diduga melakukan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Meulaboh. Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, majelis hakim perkara a quo mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian dan tindakan pemulihan lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, menelaah dan menganalisis mengenai penerapan prinsip strict liability dalam Putusan Nomor 50/PDT/2014/PN.BNA jo. Putusan Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yaitu mengacu pada norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan berasal dari sumber sekunder yaitu putusan, buku, artikel dan hasil penelitian. Hasil penelitian ditemukan bahwa, dalam putusannya hakim telah meletakkan dasar perkembangan prinsip strict liability dan precautionary di Indonesia, dan telah memengaruhi penyempurnaan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 1997 sebagaimana disempurnakan melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009.
Copyrights © 2023