Penegakan tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh penerapan konsep pemidanaan retributive justice dan restorative justice. Penerapan konsep pemidanaan retributive justice dapat menjadi kendala penegakan hukum tindak pidana korupsi. Namun konsep pemidanaan restorative justice tidak dapat diterapkan secara keseluruhan. Korupsi dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST dilakukan terhadap bantuan pandemik Covid 19 di wilayah Jabotabek. Pemidanaan dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tidak mengarah pada retributive justice maupun restorative justice. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah apakah tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST termasuk korupsi yang dilakukan pada saat negara dalam keadaan darurat? dan bagaimanakah pemidanaan dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST dalam perspektif restorative justice? Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulannya adalah tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tidak memenuhi unsur Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pandemi Covid 19 merupakan bencana nasional yang bersifat non-alam, bukan bencana alam nasional sesuai unsur keadaaan tertentu yang disyaratkan berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST dapat diimplementasikan pada kerugian materiil berupa memaksimalkan pidana kewajiban membayar uang pengganti sebesar nilai nominaldari suap yang dilakukan terpidana. Pada kerugian yang bersifat immaterial berupa pencedaraan kepentingan publik, keadilan restorative belum dapat dipulihkan jika hanya membayar maksimum kewajiban membayar uang pengganti atau asset recovery.
Copyrights © 2023