Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat formil dalam proses pembentukannya. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Namun amanat putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak dilaksanakan dengan alasan untuk mengisi kekosongan hukum yang berpotensi menyebabkan krisis ekonomi. Pemerintah memilih mengeluarkan perpu, peraturan perundang-undangan yang secara normatif tidak partisipatif. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua pertanyaan yaitu: (1) bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut? dan (2) bagaimana seharusnya bentuk partisipasi masyarakat dalam perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja? Analisis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasilnya dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, setidaknya meliputi hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Kedua, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara jelas telah mempertegas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang, partisipasi masyarakat dalam perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja justru tidak pernah ada. Penerbitan perpu oleh pemerintah tanpa partisipasi masyarakat ini menjadikan sebuah pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Akibatnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kehilangan makna karena tidak pernah dijalankan.
Copyrights © 2024