Jurnal Yudisial
Vol. 17 No. 1 (2024): ECOLOGICAL JUSTICE

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MELEBIHI KEWENANGAN

Efendi, A'an (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2024

Abstract

Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada amar pokok permohonan pada diktum ketiga, keempat, dan kelima melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pengujian formil undang-undang, sebagaimana ketentuan Pasal 51A ayat (4) jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini untuk menjustifikasi bahwa Mahkamah Konstitusi dilarang melakukan tindakan ultra vires atau melampaui kewenangannya ketika memutus perkara pengujian undang-undang. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini untuk menjawab dua permasalahan, yaitu: (1) apakah Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melebihi batas kewenangan Mahkamah Konstitusi?; (2) apa implikasi hukum putusan Mahkamah Konstitusi yang melebihi batas kewenangan berdasarkan undang-undang? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian menghasilkan dua simpulan. Pertama, Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah putusan ultra vires karena wewenang Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 51A ayat (4) jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi telah jelas dan tidak ambigu, hanya untuk menyatakan pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undangundang berdasarkan UUD NRI 1945 dan undang-undang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kedua, implikasi hukum putusan Mahkamah Konstitusi yang melampaui wewenang merupakan putusan yang sah dan bukan batal demi hukum, karena tidak akan ada putusan pengadilan yang dapat menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi batal demi hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...