Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum
Vol. 4 No. 5 (2023): Oktober

Pencantuman Logo Halal secara Ilegal menurut Hukum Pidana Islam

Syarifah Ayudewi (Unknown)
Maghfiro, Sinta Camiliatul (Unknown)
Mamduh, Najmuz Zuhhad (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2023

Abstract

Abstract: The Government of Indonesia has passed Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee. The law regulates halal certification to provide legal certainty for consumers in Indonesia. However, in practice, many business actors still do not understand the importance of halal certification, so many business actors commit deviant actions, including illegally displaying halal logos. This journal discusses the illegal inclusion of halal logos according to Islamic Penal law. This research is normative juridical research. The primary legal materials in this study are laws, the Qur'an, and hadith. Secondary legal materials are books, articles, and journals. The collected data is analysed descriptively based on Islamic penal law. This study concludes that violations of the inclusion of halal logos are regulated in Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 39 of 2021 concerning Halal Product Assurance Providers in Article 149, paragraphs (1) to (6). Article 149, paragraph (1) explains that violations of JPH implementation are subject to administrative sanctions. Then, paragraph (2) explained the stages of sanctions, starting with written warnings, administrative fines, revocation of halal certificates and/or withdrawal of circulating goods. The punishment is in accordance with the concept of takzir in Islamic criminal law. Keywords: Logo, halal, illegal, Islamic penal law. Abstrak: Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut mengatur tentang sertifikasi halal untuk memberikan kepastian hukum bagi para konsumen di Indonesia. Namun pada prakteknya masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami tentang pentingnya sertifikasi halal, sehingga banyak pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang menyeleweng di antaranya dengan mencantumkan logo halal secara ilegal. Jurnal ini membahas tentang pencantuman logo halal secara ilegal menurut hukum Pidana Islam. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah undang-undang, al-Qur’an, dan hadis. Bahan hukum sekunder berupa buku, artikel, dan jurnal. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif berdasarkan hukum pidana Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelanggaran pencantuman logo halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal pada pasal 149 ayat (1) sampai (6). Dalam pasal 149 ayat (1) dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dikenakan sanksi administratif. Kemudian pada ayat (2) dijelaskan tahapan-tahapan sanksi yang dimulai peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang peredaran. Hukuman tersebut sesuai dengan konsep takzir dalam hukum pidana Islam. Kata kunci: Logo, halal, ilegal, hukum pidana Islam.  

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

mal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mamal Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum covers various issues on interdisciplinary Syariah and Law from Islamic history, thought, law, politics, economics, education, to social and cultural ...