Abstract: This legal research analyses and examines several problems. First, how criminal law examines corruption cases that result in environmental damage as a permanent impact of corruption in accordance with the provisions of national legislation; second, whether the ratio decidendi used by the judge is correct in deciding the corruption case as a result of environmental damage that has an impact on state losses This research is normative legal research with a case approach. The results showed that the argument of environmental damage in the crime of corruption as the fulfilment of the state loss element was adjusted to the applicable statutory provisions, and the analysis of the consideration of the panel of judges (ratio decidendi) in adjudicating a case regarding damage to the state environment in the crime of corruption. Keywords: Environmental damage, state loss, corruption. Abstrak: Penelitian hukum ini menganalisis dan mengkaji beberapa permasalahan. Pertama, bagaimana hukum pidana mengkaji kasus korupsi yang mengaibatkan kerusakan lingkungan sebagai dampak permanen dari korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional? Kedua, apakah ratio decidendi yang digunakan oleh Hakim sudah tepat dalam memutuskan perkara kasus korupsi tersebut sebagai akibat dari kerusakan lingkungan yang memiliki dampak pada kerugian negara? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan kasus. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 didasarkan pada pendapat ahli melalui audit lingkungan dengan cara menghitung kerusakan tanah, lingkungan, dan biaya pemulihan akibat tindakan eksplorasi dan produksi. Dalam memperluas makna kerugian keuangan negara, majelis hakim menggunakan interpretasi doktriner. Perluasan makna kerugian keuangan negara tersebut pada dasarnya sejalan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, bahwa kerugian negara dapat dideteksi melalui penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalil kerusakan lingkungan hidup dalam tindak pidana korupsi sebagai pemenuhan unsur kerugian negara disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan analisis terhadap pertimbangan majelis hakim (ratio decidendi) dalam mengadili suatu perkara tentang kerusakan lingkungan negara dalam tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2023