Abstract: Cybercrime is a crime that falls into the category of white collar crime, because the crime can only be committed by an expert in the field of computers who can do it. Cybercrime can also occur in the banking sector. This has implications for the huge losses caused by these crimes. This research aims to find out how cybercrime in the banking sector occurs and how it is resolved. This research uses normative juridical research methods, through conceptual approaches, and legislation (statute approach). The collected data was analyzed descriptively. The results of this study state that banking cybercrime is any criminal act that uses intelligence and information system advancements, with the aim of pursuing financial interests in the banking world. Cybercrime in banking can be in the form of typo sites, sniffing, and so on, which harm various parties, including customers. Therefore, the state, law enforcement, and related institutions must provide security of customer data by offering protection and strictly applying penalties for perpetrators based on the law.Keywords: Cybercrime, banking sector, case resolution, law. Abstrak: Kejahatan siber merupakan kejahatan yang masuk pada kategori white collar crime, karena kejahatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh ahli dalam bidang komputer yang dapat melakukannya. Kejahatan siber tersebut juga dapat terjadi pada bidang perbankan. Hal tersebut berimplikasi pada kerugian besar yang ditimbulkan akibat kejahatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana siber pada bidang perbankan beserta bagaimana penanganannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, melalui pendekatan konseptual (conceptual approach), dan perundang-undangan (statute approach). Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa kejahatan siber perbankan adalah setiap perbuatan kejahatan yang menggunakan kepintaran dan kemajuan sistem informasi, dengan tujuan untuk mengejar kepentingan finansial di dunia perbankan. Kejahatan siber dalam perbankan ini bisa berupa typo site, sniffing dan lain sebagainya, yang merugikan berbagai pihak di antaranya para nasabah. Oleh karena itu negara, penegak hukum dan lembaga terkait harus memberikan keamanan data nasabah dengan memberikan perlindungan dan menerapkan secara tegas hukuman bagi pelaku berdasarkan undang-undang.Kata Kunci: Kejahatan Siber, Perbankan, Penanganan, Hukum.
Copyrights © 2024