Abstract: The legal sector is one of the sectors affected by the development of artificial intelligence (AI) in the 21st century. The application of artificial intelligence in the legal sector can be used as a means of reform to integrate the judicial supervision system in the process of deciding cases, leading to the reduction of disparities in criminal verdicts in Indonesia. This research uses a normative juridical method by conducting a literature study through primary legal materials in the form of laws and regulations and jurisprudence, as well as secondary legal materials in the form of books, journals, and articles. This research results in the opportunity to apply artificial intelligence in the judicial power supervision system as an auxiliary instrument for judges in the process of making decisions in a criminal case. In addition, artificial intelligence can also be designed as an integrated system with various supervisory institutions of judicial power consisting of the Supreme Court as the internal supervisor, the Judicial Commission, and the Corruption Eradication Commission as the external supervisor. The integration of this supervision system creates a control system for judges in the process of adjudicating cases. The application of artificial intelligence can later be regulated in PERMA, which regulates judicial procedural law. Keywords: artificial intelligence, surveillance system, judicial power, disparity, criminal. Abstrak: Sektor hukum merupakan salah satu sektor yang terdampak oleh perkembangan artificial intelligence (AI) pada abad ke 21. Penerapan artificial intelligence pada sektor hukum dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembaruan untuk mengintegrasikan sistem pengawasan kehakiman dalam proses pemutusan perkara yang bermuara pada pereduksian disparitas putusan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan melalui bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, serta artikel. Penelitian ini menghasilkan adanya peluang penerapan artificial intelligence dalam sistem pengawasan kekuasaan kehakiman sebagai instrumen pembantu hakim dalam proses penjatuhan putusan suatu perkara pidana. Selain itu, artificial intelligence juga dapat didesain sebagai sistem terintegrasi dengan berbagai lembaga pengawas kekuasaan kehakiman yang terdiri dari Mahkamah Agung selaku pengawas internal serta Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pengawas eksternal. Pengintegrasian sistem pengawasan ini menciptakan sistem kontrol bagi hakim dalam proses mengadili perkara. Penerapan artificial intelligence nantinya dapat diatur di dalam PERMA yang mengatur seputar hukum acara peradilan. Kata Kunci: artificial intelligence, sistem pengawasan, kekuasaan kehakiman, disparitas, pidana.
Copyrights © 2024