Abstract: This study discusses the legal aspects of the Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) in Indonesia, as stipulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU. The main focus of this study is the role of peace agreements in the debt restructuring process and its legal implications for creditors and debtors. Through a normative research method with a literature study approach, an analysis is carried out on the applicable legal norms to understand the effectiveness of peace agreements in preventing bankruptcy. The results of the study show that the peace agreement in PKPU has a crucial role in maintaining the sustainability of the debtor's business and providing legal certainty for creditors. This agreement must be approved by the majority of creditors and homologated by the Commercial Court in order to have binding legal force. However, challenges arise when debtors fail to meet their agreed obligations, which can lead to the annulment of peace and the declaration of bankruptcy. Thus, this study provides insight into the urgency of optimizing peace agreements as a legal instrument that can balance the interests of creditors and debtors in the PKPU process. Keywords: PKPU, bankruptcy, reconciliation, peace agreement, debt restructuring. Abstrak: Penelitian ini membahas aspek hukum dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Fokus utama penelitian ini adalah peran perjanjian perdamaian dalam proses restrukturisasi utang serta implikasi hukumnya bagi kreditur dan debitur. Melalui metode penelitian normatif dengan pendekatan studi pustaka, analisis dilakukan terhadap norma hukum yang berlaku guna memahami efektivitas perjanjian perdamaian dalam mencegah kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perdamaian dalam PKPU memiliki peran krusial dalam menjaga keberlanjutan usaha debitur serta memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Kesepakatan ini harus mendapat persetujuan mayoritas kreditur dan homologasi oleh Pengadilan Niaga agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Namun, tantangan muncul ketika debitur gagal memenuhi kewajiban yang telah disepakati, yang dapat berujung pada pembatalan perdamaian dan deklarasi kepailitan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan wawasan mengenai urgensi optimalisasi perjanjian perdamaian sebagai instrumen hukum yang dapat menyeimbangkan kepentingan kreditur dan debitur dalam proses PKPU. Kata kunci: PKPU, kepailitan, rekonsiliasi, perjanjian perdamaian, restrukturisasi utang.
Copyrights © 2024