Pembahasan mengenai nusyuz merupakan pembahasan yang penting dan menarik untuk dikaji, terutama yang berkaitan dengan ketidak patuhan atau menuruti sang istri ketika diajak berhubungan badan oleh suami baik itu karena ada alasan ataupun penolakan yang tanpa didasari oleh alasan apapun. Sehingga menimbulkan suatu ketidak jelasan apakah penolakan tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk nusyuz istri karena tidak patuh terhadap suami atas pemenuhan hak yang mesti dilakukan oleh istri. Beranjak dari permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang konsep pemaksaan hubungan seksual dalam hukum positif serta hubungan konsep nusyuz dengan kriteria pemaksaan hubungan seksual dalam hukum Islam. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan normatif dan teknik pengumpulan datanya dengan cara telaah dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan konsep nusyuz tentang hubungan seksual dalam hukum Islam, bila seorang suami meminta istrinya untuk melayani seksualnya maka istri wajib memenuhinya selama istri tersebut tidak berhalangan untuk melayani suaminya. Dengan demikian maka ketika istri tidak melayani suaminya karena berhalangan maka istri tersebut tidak dikategorikan ke dalam nusyuz. Berdasarkan kriteria tersebut maka konsep hukum positif sangat mendukung hukum Islam dalam hal melindungi perempuan dan menjaga hak-hak perempuan dalam hubungan seksualitas suami istri.
Copyrights © 2023