Islam mengatur bagaimana manusia menjalani hidup berumah tangga melalui proses pernikahan yang memiliki aturan-aturan yang disebut sebagai hukum perkawinan (fiqh munakahat) dalam Islam. Dalam masyarakat, ada pandangan bahwa sebaiknya seseorang yang ingin menikahi putri atau wanita yang berasal dari keluarga bangsawan (syarifah) sebaiknya menikah dengan seorang yang juga memiliki keturunan bangsawan (syarif/sayyid) atau putra dari keluarga yang terhormat (habib). Sementara itu, bagi yang bukan dari keturunan bangsawan (sayyid), sebaiknya tidak menikahi wanita yang memiliki status syarifah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan fokus pada pendekatan normatif. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan Syekh H. Nuruzzahri Yahya, konsep kafa'ah atau kesesuaian adalah salah satu syarat sah dalam pernikahan, tetapi tidak bersifat mutlak. Kafa'ah dipandang sebagai hak perempuan dan wali (walinya). Kafa'ah juga menjadi syarat sah dalam pernikahan jika seorang wali mujbir (wali yang memiliki otoritas) ingin menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki yang tidak sepadan atau setara dengannya.
Copyrights © 2023