Legalitas poligami merupakan perkara yang disepakati para fukaha dan memiliki landasan normatif yang tegas dalam Al-Qur`an. Kebolehannya diikat dengan syarat mampu berlaku adil. Pensyariatannya menjadi solusi bagi permasalahan sosial tertentu. Namun ada sebagian kalangan yang menentang legalitas hukum poligami. Di antaranya Siti Musdah Mulia yang begitu keras menolak poligami. Menurutnya, poligami merupakan perbuatan yang tidak dibolehkan. Ia melandaskan pandangannya dengan beberapa argumen baik yang bersifat normatif maupun psikologis, serta mengaitkannya dengan ketidakadilan gender. Maka permasalahan ini menjadi perlu dan menarik dikaji secara ilmiah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep poligami menurut Siti Musdah Mulia berdasarkan kajian fikih. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif yang cenderung menggunakan analisis. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang melibatkan eksplorasi beberapa sumber pustaka sebagai sumber data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan kajian fikih, konsep poligami menurut Siti Musdah Mulia bertolak belakang dengan hasil kajian fikih. Pandangan Musdah menemui banyak ketimpangan dan tidak dapat dibenarkan.
Copyrights © 2024