Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali implikasi dari penetapan asal-usul anak agar pemenuhan hak-hak anak di wilayah Kabupaten Bireuen tetap terjaga, terutama dalam konteks capaian status “Kota Layak Anak.” Dalam situasi di mana perkawinan tidak tercatat, istri dan anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut menghadapi beberapa masalah hukum. Anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak tercatat hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dan seringkali tidak memiliki identitas resmi. Penelitian ini juga bertujuan untuk merekomendasikan alternatif bagi pemerintah Kabupaten Bireuen dalam meningkatkan status dari Pratama menjadi Madya Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yang menggabungkan data sekunder (dari bahan hukum) dengan data primer yang diperoleh dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari penetapan asal-usul anak adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUH Perdata. Dengan adanya pengakuan anak di luar perkawinan tidak tercatat, timbul hubungan perdata antara anak tersebut dengan bapak dan ibunya, sebagaimana anak yang sah. Pemenuhan hak-hak anak yang terabaikan di wilayah Kabupaten Bireuen dapat dicapai melalui penerbitan akta kelahiran yang merupakan implikasi dari penetapan asal-usul anak untuk meningkatkan status KLA.
Copyrights © 2024