Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Dinamika pernikahan di Indonesia sangat beragam, diantaranya kerap terjadi pernikahan antar pemeluk agama yang berbeda sudah sering dilakukan, bahkan sebagaian orang Islam bukan lagi suatu masalah yang dianggap haram atau memang tidak diketahui hukumnya. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian library research Dengan jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan judulnya Pernikahan Berbeda Agama dalam Hukum Islam. Hasil penelitian menyebutkan bahwa menurut hukum Islam bahwa pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non muslimah yang kitabiyah pada dasarnya dibolehkan dengan ketentuan wanita non muslimah tersebut harus perpegang kepada kitabiyah khalishah (kitab samawi yang asli). Adapun wanita non muslimah yang kitabiyah gharu khalishah (kitab samawi yang sudah ada perobahan) itu sama dengan wanita non muslimah gharu kitabiyah, yaitu haram hukum menikahinya. Namun, sekalipun hukum dasarnya dibolehkan, tetapi kalau dikhawatirkan wanita non muslimah yang kitabiyah tersebut dapat menarik sang suaminya nanti kepada agama yang dianutnya, maka hukum menikahinya juga diharamkan. Sepakat para ulama hukum perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita non muslimah yang bukan kitabiyah adalah haram berdasarkan nash al-Qur`an dan hadits. Begitu juga sebaliknya, haram bagi wanita muslimah kalau dikawini oleh laki-laki non muslim, baik laki-laki tersebut ahli kitab ataupun bukan.Hikmah pernikahan berbeda agama sangat banyak diantaranya pernikahan antara pasangan yang berbeda agama akan mempunyai kecenderungan lebih tinggi untuk timbulnya masalah-masalah keluarga dibanding dengan perkawinan yang seagama. Timbulnya masalah pada pasangan yang berbeda agama dapat terimbas sampai pada perceraian. Juga pernikahan yang berbedaan agama akan memberikan dampak lingkungan yang kurang menguntungkan bagi perkembangan anak dan lingkungannya.
Copyrights © 2024