Transaksi berbasis syariah membutuhkan alat pembayaran modern yang tetap memenuhi prinsip-prinsip fiqh muamalah, seperti keadilan, amanah, dan transparansi. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) hadir sebagai solusi pembayaran digital yang menawarkan transparansi, inklusivitas keuangan, dan keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi potensi QRIS dalam mendukung transaksi berbasis syariah. Metode kajian ini menggunakan studi kepustakaan dengan pendekatan analitis terhadap literatur terkait fiqh muamalah dan teknologi digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa QRIS dapat meningkatkan transparansi melalui jejak digital real-time, mendukung inklusivitas keuangan bagi masyarakat tanpa rekening bank, dan meminimalkan risiko kehilangan uang tunai. Selain itu, QRIS dapat diadaptasi untuk transaksi berbasis syariah dengan integrasi terhadap akad-akad seperti salam dan ijarah secara virtual. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa QRIS selaras dengan maqasid syariah dalam mendukung efisiensi dan kemaslahatan umat. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan sistem keuangan digital berbasis syariah yang lebih inklusif dan sesuai dengan prinsip Islam.
Copyrights © 2024