Fiqh Jinayah sebagai cabang dari hukum Islam memiliki peran yang penting dalam pembentukan kesadaran hukum, khususnya di kalangan mahasiswa. Pendidikan Fiqh Jinayah yang lebih aplikatif sangat dibutuhkan untuk menghubungkan teori hukum Islam dengan kebutuhan hukum kontemporer yang semakin kompleks. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi potensi Fiqh Jinayah sebagai landasan dalam pendidikan hukum Islam guna meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), dengan menganalisis berbagai literatur yang relevan terkait Fiqh Jinayah dan penerapannya dalam pendidikan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Fiqh Jinayah dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dengan memperkenalkan prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam konteks hukum Islam. Pengajaran yang berbasis studi kasus juga ditemukan efektif untuk membantu mahasiswa memahami penerapan hukum dalam situasi nyata. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dengan menunjukkan pentingnya pengembangan kurikulum pendidikan hukum Islam yang mengintegrasikan Fiqh Jinayah secara lebih aplikatif dan relevan dengan perkembangan zaman.
Copyrights © 2024