Kewajiban ‘iddah bagi perempuan hamil dalam pernikahan yang sah disepakati oleh para ulama berdasarkan al-Qur’an. Namun, terhadap perempuan hamil karena zina, para ulama berbeda pendapat. Penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui hukum ‘iddah bagi perempuan hamil karena zina dan metode istinbāh yang digunakan oleh masing-masing mazhab. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah berdasarkan analisis deskriptif-komperatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelaahan pustaka yang disesuaikan dengan pokok pembahasan. Penelitian ini dapat dilakukan dengan beberapa metode, baik berbentuk alternatif ataupun kumulatif yang saling melengkapi. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan Analisa isi (content Analysis). Penulis melakukan analisis terhadap pemikiran-pemikiran tentang ‘iddah perempuan hamil karena zina berdasarkan teori Analisa isi, utamanya teori tentang pemahaman terhadap makna yang dimaksudkan pada kalimat-kalimat dalam al-Qur`an dan hadis yang dijadikan sebagai dalil. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu mazhab Malikī yang menyatakan kewajiban ‘iddah bagi perempuan hamil karena zina adalah ‘iddah secara umum diwajibkan karena adanya persetubuhan. Mereka dalam menetapkan kewajiban ‘iddah bagi perempuan hamil karena zina menggunakan metode ijtihād al-bayānī. Sementara mazhab Syāfi’ī yang menyatakan tidak ada kewajiban ‘iddah bagi perempuan hamil karena zina adalah ‘iddah hanya diwajibkan karena adanya pernikahan. Mereka juga dalam hal ini menggunakan metode ijtihād al-bayānī.
Copyrights © 2025