Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep dan implementasi akad jual beli salam dalam perspektif Islam, dengan fokus pada aspek hukum, mekanisme, dan aplikasinya dalam sistem keuangan syariah modern. Jual beli salam merupakan transaksi jual beli dengan sistem pembayaran di muka dan penyerahan barang yang ditangguhkan dengan spesifikasi tertentu yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur dari berbagai sumber primer dan sekunder yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli salam memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur'an, Hadits, dan Ijma' ulama, serta berperan penting dalam pengembangan ekonomi syariah modern, khususnya dalam sektor pertanian dan manufaktur. Implementasi jual beli salam dalam sistem keuangan modern memerlukan adaptasi dan inovasi yang tetap mempertahankan prinsip-prinsip syariah, didukung oleh regulasi yang komprehensif dan infrastruktur yang memadai. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dalam penerapan jual beli salam, termasuk aspek standardisasi kontrak, manajemen risiko, dan integrasi dengan teknologi digital.
Copyrights © 2025