Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial, termasuk dalam relasi rumah tangga. Salah satu fenomena yang muncul adalah kecanduan game online, yang tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga mengganggu stabilitas rumah tangga. Artikel ini membahas game online sebagai salah satu faktor yang dapat menyebabkan fasakh dalam keluarga Muslim. Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis dan sosiologis bagaimana kecanduan game online dapat dikategorikan sebagai alasan fasakh dalam hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan menganalisis literatur klasik dalam hukum Islam serta kajian kontemporer terkait fenomena digital dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecanduan game online dapat menyebabkan penelantaran emosional, kerugian finansial, dan hilangnya tanggung jawab suami dalam rumah tangga. Dalam fikih Islam, fasakh diperbolehkan jika terdapat uzur syar’i yang menyebabkan madharat berkelanjutan. Melalui pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah dan metode analogi (qiyās), kecanduan digital dapat diposisikan sebagai bentuk baru dari penelantaran yang diakui secara hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa fasakh akibat kecanduan game online dapat dibenarkan secara syar’i dan moral jika terbukti menimbulkan kerusakan dalam kehidupan keluarga. Kajian ini berkontribusi dalam memperluas pemahaman hukum keluarga Islam agar lebih responsif terhadap tantangan modern berbasis digital.
Copyrights © 2025