Proses pembuatan tahu menghasilkan air limbah yang masih banyak mengandung zat organic yang menyebabkan mikroba menjadi aktif dan menguraikan bahan organic tersebut secara biologis menjadi senyawa asam-asam organic. Keputusan gubernur Jawa Timur Nomor 45 tahun 2002 menetapkan baku mutu limbah cair bagi industri atau kegiatan industri lainnya di Jawa timur, termasuk di dalamnya industry tahu/tempe/kecap. Dengan menggunakan Analisa Kemampuan Proses (AKP) untuk mengetahui kemampuan proses produsen tahu dalam menghasilkan limbah cair yang sesuai standar tersebut diperoleh hasil 97,55% produsen menghasilkan limbah cair yang melampaui baku mutu pH, 99,89% melampaui baku mutu padatan tersuspensi total (TSS), 98.87% melampaui baku mutu COD dan 99,89% melampaui baku mutu BOD.
Copyrights © 2013